Sabtu, 17 Maret 2012

Quran Hadist 1

1. Pengertian menurut pendapat para ahli:
Secara istilah ada beberapa pengertian al-Qur’an, antara lain:
     Muhammad  Abduh
“Al-Kitab yakni Al-Qur’an ialah bacaan yang telah tertulis dalam mushaf yang terjaga dalam hafalan-hafalan umat Islam.”
     Muhammad Khudhari Beik
“Al-Qur’an ialah firman Allah yang berbahasa Arab diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk dipahami isinya dan diingat selalu, disampaikan kepada kita secara mutawatir, ditulis dalam mushaf dimulai Surah al-Fatihah diakhiri surah an-Naas.”
     Muhammad Abdul Azim az-Zarqani
“Al-Qur’an ialah kitab yang menjadi mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, tertulis dalam mushaf disampaikan secara mutawatir.”
  sanad
sanad menurut bahasa berarti sandaran,yang dapat dipercayai atau dibuktikan.
Sedangkan menurut istilah, yakni jalan yang dapat menghubungkan matan hadist kepada Nabi Muhammad saw,
Matan
dari segi bahasa,matan berarti membelah, mengeluarkan.
Sedangkan matan menurut istilah ilmu hadis, yaitu sebagai berikut.
ﻤﺎ ﺍﻨﺘﮭﻰ ﺍﻟﻴﻪ ﺍﻟﺴﻨﺪ ﻤﻥ ﺍﻟﮑﻟﻢ ﻔﮭﻮ ﻨﻔﺲ ﺍﻟﺤﺪﻴﺚ ﺍﻟﺬﻱ ﺬﮐﺮ ﺍﻻ ﺀﺴﻨﺎﺪﻟﻪ
perkataan yang disebut pada akhir sanad, yakni sabda nabi saw yang disebut sesudah habis disebutkan sanadnya.”

Rawi
Rawi ialah orang yang menyampaikan atau menuliskan dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (gurunya). Bentuk jamaknya ruwah dan perbuatannya menyampaikan hadist tersebut dinamakan me-rawi (meriwayat)-kan hadist

Rijalul hadist
Rijalul hadist ialah tokoh-tokoh terkemuka dalam bidang hadist yang diakui keabsahannya dalam periwayatan hadist.
Ilmu rijalul hadist yaitu :
ﻋﻟﻢ ﻴﺒﺤﺚ ﻔﻴﻪ ﻋﻦ ﺮﻮﺍ ﺓ ﺍﻟﺤﺪ ﻴﺚ ﻤﻦﺍﻟﺼﺤﺎ ﺒﺔ ﻮﺍﻟﺘﺎ ﺒﻌﻴﻦ ﻮﻤﻦ ﺒﻌﺪ ﮬﻢ.
ilmu yang membahas para perawi hadist, baik dari kalangan sahabat maupun tabiin dan orang-orang (angkatan) sesudah mereka.
Study tentang rijalul hadist pada dasarnya meliputi hal-hal antara lain;
A. namanya masing-masing, keadaan dan biografinya, laqak atau title dalam bidang hadist, seperti dabit,adil dsb.
B. Guru-guru yang memberi atau menyampaikan hadist kepadanya.
C. Murid-muridnya yang menerima hadist dari dia.
D. Kedudukannya dalam ilmu hadist dan hasil karyanya dalam bidang hadist.
Tokoh-tokoh hadid\st atau rijalul hadist ada yang berasal dari kalangan sahabat dan ada juga dari kalangan tabiin.
A. dari kalangan sahabat B. dari kalangan tabiin
1) abu hurairah 1) said idn al-musyyarab
2) abdulallah bin umar 2) urwah ibn zubair
3)annas bin malik 3) nafi’ al– adawy
4) aisyah 4) al-hasan al-bashri
Dll………. 


hubungan antara al-Qur’an dengan As-Sunnah adalah dalam hal penjelasan. Hal ini bias disimpulkan kepada tiga hal ;
1.      Menguatkan hukum yang ditetapkan al-Qur`an.
      Contoh firman Allah Swt dalam surat Hud : 102.
وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ (102)
     “Begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi
     keras.”
     Ayat ini diperkuat dengan hadits riwayat Abu Musa yang maknanya hampir sama. Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya Allah Ta’ala akan menangguhkan
     siksaannya bagi orang yang berbuat zhalim, apabila Allah telah menghukumnya maka dia tidak akan pernah melepaskannya. Kemudian Rasulullah Saw
     membaca ayat surat Huud : 102
(H.R Muslim)

    (kitabaatu a’dau al-islam wamunaqosyatuha, hal: 613, MaktabahSyamilah)
2.    Menjelaskan maksud al-Qur’an, yaitu dengan cara merinci yang mujmal, membatasi yang mutlak, mengkhususkan yang umum dan menjelaskan yang musykil.
a.       تفصيل المجمل (Merinci yang mujmal)
Contoh tentang kewajiban sholat dalam surat an-Nisa’:103
……فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (103)
“Maka dirikanlah shalat itu sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Ayat ini hanya berisi tentang perintah sholat tapi tidak menjelaskan bagaimana pelaksanaannya, jumlah rakaatnya, syarat dan rukun, serta sebagainya sampai ada penjelasan terperinci dari Rasulullah Saw melalui sabdanya ;
“Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihataku sholat.” (H.R Bukhori)
b.       تقييد المطلقMembatasi yang mutlak
Contoh seperti ayat yang berkenaan potong tangan dalam surat Al-Maidah : 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا (38)
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
Ayat ini dibatasi oleh hadits bahwa yang dipotong hanya sampai pada pergelangan tangan. Hadits ini bisa dilihat dalam kitab Sunan Al-Kubro Imam Baihaqi.
c.       تخصيص العام Mengkhususkan yang umum.
Seperti ayat yang berkaitan tentang waris dalam surat An-Nisa’ : 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
Allah mensyari'atkanbagimutentang (pembagianpusakauntuk) anak-anakmu.Yaitu :bahagianseoranganaklelakisamadenganbagahiandua orang anakperempuan
Ayat ini masih bersifat umum yang ditujukan kepada orang tua untuk mewariskan harta kepada anak-anak mereka, tapi kemudian Rasulullah mengkhususkan bahwa warisan hanya berlaku kepada  sesama muslim, dan lain sebagainya.
d.      توضيح المشكل Menjelaskan lafadz yang musykil
Ada lafadz dalam Al-Qur’an yang tidak diketahui maknanya secara jelas kecuali setelah mendengar keterangan dari Nabi Saw. Bahkan ini pernah terjadi pada ‘Aisyah ra terkait dengan kata  حساباdalam surat Al-Insyiqaq : 8. Dari ‘Aisyah, Rasul Saw bersabda: Tidak seorangpun yang dipaparkan hisabnya melainkan akan celaka, “Wahai Rasulullah bukankah Allah berfirman :
فأما من أوتي كتابه بيمينه فسوف يحاسب حسابا يسيرا
(Barangsiapa yang diberikan kitabnya sebelah kanan, maka ia akan mendapat hisab yang mudah), Rasulullah bersabda: Yang dimaksud ayat itu adalah amal yang diperlihatkan, dan tidaklah seseorang hisabnya diperdebatkan, melainkan ia akan dihisab.” (H.R Bukhori) (kitabaatu a’dau al-Islam wa munaqosyatuha, hal:614-620, Maktabah Syamilah)
3.      Menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh al-Qur`an. Karena dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang memerintahkan kepada orang-orang beriman
      untuk taat secara mutlak kepada apa yang diperintahkan dan dilarang Rasulullah Saw, serta mengancam orang yang menyelisinya. (kitabaatua’dau al-Islam wa
      munaqosyatuha, hal:612, MaktabahSyamilah)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar